Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menilai Pemerintah Indonesia perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi mengenai penyelesaian kasus 37 orang WNI yang kedapatan menggunakan visa non haji untuk berhaji.
"Kita perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia pun mengatakan bahwa kasus penggunaan visa non haji oleh jamaah haji menjadi perhatian serius bagi Komisi VIII DPR RI dan akan mendalami kasus tersebut dan berupaya mencari tahu penyebab visa non haji tersebut bisa diperoleh oleh jamaah.
Baca juga: Kemenag Sulsel benarkan 37 calon haji Makassar ditangkap di Madinah
Baca juga: Arab Saudi kembali menahan 37 WNI pemegang visa non haji
Ia juga mengingatkan mengenai pentingnya peningkatan pengawasan dan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji. Kasus tersebut, menurut dia, menjadi pengingat pentingnya ketelitian dan keabsahan dokumen dalam perjalanan ibadah haji.
"Kita harus memastikan semua jamaah berangkat dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) siang Waktu Arab Saudi (WAS).
"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah.
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Baca juga: Kemenag: Pemegang visa ziarah tak bisa masuk Makkah hingga 22 Juni
Baca juga: Kemenag paparkan tiga landasan ketentuan penggunaan visa untuk haji
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024