Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD untuk kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini Mahfud, hakim konstitusi sekaligus ketua MK pada periode 2008-2013 itu, belum datang ke gedung KPK.

Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Kota Palembang, dan Empat Lawang.

Hingga saat ini, tiga orang telah menjadi terdakwa yaitu anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau untuk kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas .

Sementara itu, untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Susi Tur Handayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014