Saya dulu pernah bilang, jangan lembaga hukum dipilih DPR RI karena akhirnya lembaga hukum tersandera politik"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa DPR RI (Komisi III) tidak boleh memilih calon hakim agung dan hanya dibolehkan menyetujui atau menolak.

"Saya mendukung keputusan MK itu," kata Marzuki Alie di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, keputusan MK itu juga menghindari kepentingan partai politik dalam pemilihan calon hakim agung MA.

"Saya dulu pernah bilang, jangan lembaga hukum dipilih DPR RI karena akhirnya lembaga hukum tersandera politik. Jadi apa yang saya sampaikan tidak salah. Seleksinya harus independen, kalau melibatkan DPR RI, tinggal iya atau tidak," kata Marzuki.

MK mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) terkait kewenangan DPR dalam pemilihan calon hakim agung yang diusulkan KY.


Majelis memiliki pertimbangan bahwa pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya memberikan persetujuan menjadi kewenangan memilih calon hakim agung yang diajukan KY.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014