Jakarta (ANTARA News) - Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan, pemerintah akan memberikan remisi (pengurangan hukuman) tambahan bagi kalangan manula, wanita dan kategori anak-anak, selain remisi umum dan remisi khusus yang selama ini telah diterapkan. Penjelasan Hamid itu dikemukakan saat ia mengunjungi sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jakarta dan Tangerang, Sabtu. "Kebijakan pemberian remisi tambahan tersebut akan kita mulai pada 22 Desember (Hari Ibu)," kata Hamid ketika ditanya wartawan disela-sela kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jaktim. Ia menjelaskan, kebijakan memberikan remisi tambahan kepada ketiga kategori tersebut karena mereka itu adalah kelompok rentan ditinjau dari sisi HAM. Selama ini, menurut Hamid, remisi diberikan yakni remisi umum yang bertepatan dengan HUT Proklamasi RI dan remisi khusus diberikan bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan bagi napi yang bersangkutan. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian remisi tambahan tersebut juga untuk mengurangi ketimpangan percepatan pertambahan napi dengan kapasitas hunian dari LP maupun rutan yang ada. "Tanpa ada kebijakan seperti itu, maka jumlah hunian akan membengkak," katanya. Ia mencontohkan, perbandingan perkembangan jumlah tahanan yang masuk adalah 37 persen dibanding 12 persen. Seperti halnya pada kondisi tingkat hunian di rutan Jaktim, hingga posisi 30 Agustus 2006 telah melebihi kapasitas sebanyak 288,7 persen. Kapasitas hunian di rutan yang ada di Pondok Bambu itu adalah 504 orang. Sementara jumlah tahanan saat ini sebanyak 1455 orang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006