KPK tidak akan menyiapkan sel khusus kepada siapapun...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan sel khusus untuk Anas Urbaningrum, tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"KPK tidak akan menyiapkan sel khusus kepada siapapun, KPK tetap harus menjaga kehormatan seorang tersangka sesuai koridor hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

"KPK hanya akan menegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang punya indikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi, sangat sederhana," katanya.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KPK lain, Zulkarnain.

"Negara tentu saja siapkan sel untuk tahanan, yang kurang adalah kesadaran bagi orang yang melakukan kejahatan bahwa ia telah berbuat jahat dan merugikan orang banyak," kata Zulkarnain melalui pesan singkat.

KPK kembali memanggil Anas pada Jumat (10/1) setelah Anas dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian bahwa Anas akan ditahan bila ia memenuhi panggilan KPK.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Johan.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada konfirmasi bahwa Anas akan memenuhi panggilan KPK.

"Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan hadir atau tidak, apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain," katanya.

"Kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakukan upaya paksa karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi maka kami masih menunggu," tambah dia.

Bila Anas kembali mangkir dari panggilan, maka KPK akan memanggil paksa Anas dengan didukung polisi brigade mobil (brimob) bersenjata.

Saat konferensi pers di kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta, pada pagi ini, Anas mengatakan bahwa ia tidak pernah lari dari KPK.

"Anas tidak akan pernah lari, Anas pasti akan menghadapi proses hukum di KPK untuk menegakkan hukum di negeri ini dan saya tidak perlu dijemput brimob bersenjata karena Alhamdulilah saya tahu alamat KPK di Jalan Rasuna Said, dan sekali lagi mau lari ke mana? Paspor saya diambil khusus oleh petugas imigrasi," kata Anas.

Ia pun mengaku tidak mangkir dalam dua kali pemanggilan, namun hanya ingin meminta kejelasan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan "proyek-proyek lain".

"Saya tidak mangkir tapi sesuai saran tim penasihat hukum yang memberikan saran bahwa surat panggilannya itu harus ditanyakan apa maksudnya. Saya juga bingung secara pribadi apa yang dimaksud dan atau proyek-proyek lainnya bukan hanya untuk kepentingan saya tapi juga terkait dengan kepentingan para penasihat hukum saat mendampingi agar jelas apa sangkaan kepada saya," tambah Anas.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang.

KPK saat ini sedang menggali keterangan mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014