Kolombo (ANTARA) - Pemerintah Maladewa telah memutuskan untuk mengubah undang-undang (UU) guna melarang warga negara Israel memasuki wilayah negara itu, demikian dilaporkan media setempat mengutip Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Teknologi Maladewa Ali Ihusan.

Dalam konferensi pers pada Minggu (2/6), Ihusan mengatakan keputusan tersebut diambil pada rapat kabinet yang digelar sebelumnya pada hari itu menyusul seruan dari warga setempat untuk melarang warga negara Israel masuk ke negara itu karena serangan destruktif yang dilancarkan di Gaza.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan membuat amendemen hukum untuk mengimplementasikan larangan tersebut dan sebuah komite khusus telah ditunjuk untuk mempercepat prosesnya.

Maladewa menerima lebih dari 1 juta turis per tahun dan sekitar 15.000 di antaranya berasal dari Israel, ungkap media setempat.


Pewarta: Xinhua
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2024