"Saat ini kita semua menunggu langkah AU (Anas Urbaningrum) untuk membuka halaman-halaman berikutnya," kata Direktur Political Communication Institute, Heri Budianto kepada ANTARA News saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Anas mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK hanyalah pembukaan atau baru "halaman satu".
Heri mengatakan semua pihak, kini sangat penasaran apa yang ingin disampaikan Anas dan cerita-cerita apa saja yang belum terungkap.
"Halaman dua" itu atau juga disebut halaman-halaman berikutnya, apakah terkait dengan substansi bidang hukum perkara Hambalang, atau malah membuka tabir permainan politik di belakang kasus yang juga menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan rekan Anas di Demokrat, Andi Mallarangeng, katanya.
Jika Anas masih menyimpan banyak fakta politik dalam kasus ini, kata Heri, sebaiknya segera diungkapkan karena masyarakat butuh kepastian, apalagi momentumnya menjelang Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.
"Jika menyangkut hukum mengenai pihak-pihak lain yang tersangkut, sebaiknya juga itu disampaikan, agar mekanisme hukum dapat melaksanakan itu," ujar Heri.
Heri mengatakan polemik pemanggilan Anas oleh KPK yang sudah berlangsung beberapa hari belakangan ini akan memberikan pengaruh negatif kepada Partai Demokrat.
"Partai Demokrat akan dirugikan dengan polemik pemanggilan Anas yang berkembang saat ini," kata dia.
Pada Februari 2013, Anas, dalam pidato politik pengunduran dirinya, mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, jawa Barat, hanyalah pembukaan atau baru "halaman satu".
"Hari ini saya nyatakan, ini baru permulaan. Ini baru sebuah awal langkah besar. Ini baru halaman pertama. masih banyak hal lainnya yang kita buka bersama untuk kebaikan bersama. Saya yakin halaman berikutnya akan bermakna bagi kepentingan kita bersama," kata Anas pada 23 Februari 2013.
Pada Jumat ini, Anas dijadwalkan akan memberikan keterangan pers mengenai sikapnya tentang pemanggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh KPK.
Apabila Anas tidak juga memenuhi panggilan pada Jumat (10/7), maka KPK akan melakukan penjemputan paksa ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014