Samarinda (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggalakkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Masuk Desa di Kelurahan Kariangau, Balikpapan, demi melestarikan hutan.
Baca juga: BMKG Balikpapan deteksi 22 titik panas di Kaltim
Ia menekankan pentingnya kanal ini sebagai sarana laporan bagi warga terkait kerusakan lingkungan atau aktivitas yang mengganggu hutan.
Faisal mengungkapkan bahwa Kelurahan Kariangau memiliki kewajiban menjaga hutan sekitar 17.000 hektare yang dihuni oleh sekira 7.000 penduduk. Dengan begitu jika dihitung, setiap individu bertanggung jawab atas 2,4 hektar hutan.
Baca juga: Asap, pesawat jamaah haji Nunukan batal mendarat di Bandara Tarakan
Sosialisasi dan pelatihan platform tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakan SP4N Lapor! agar masyarakat desa di Kaltim juga dapat melaporkan pengaduan berbagai layanan pemerintah dan pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Oppie Andaresta menyanyi di hutan kota Telaga Sari, Balikpapan
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Baca juga: 1.000 euro "Red Dress Run" ekspatriat untuk konservasi beruang madu
Dalam pertemuan yang kami rembuk di kelurahan, telah disusun program-program yang akan dilaksanakan menggunakan insentif dana emisi karbon dari Bank Dunia. Pihaknya telah merencanakan penanaman bakau dan pembentukan Satgas untuk menjaga bakau ini. Dana sebesar Rp107 juta rupiah telah diterima untuk tahap pertama kegiatan tersebut.
Baca juga: 1.000 hektare hutan lindung Sungai Wain terbakar
Upaya ini juga sejalan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menuntut perhatian khusus terhadap isu lingkungan.
"Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dan mengatasi masalah lingkungan, serta memanfaatkan dana yang diberikan untuk pelestarian lingkungan secara efektif," ungkap Singgih.
“Kami harapkan aplikasi SP4N Lapor! ini dapat disosialisasikan kepada warga lainnya, nanti didampingi cara menggunakan aplikasinya. Ini adalah aplikasi umum secara nasional yang bisa diakses melalui ponsel pintar atau website,” ujar Mardiasih.
Meski demikian, Mardiasih juga mengingatkan bahwa tidak semua hal bisa dilaporkan di aplikasi SP4N Lapor!.
Ditegaskan Mardiasih, hanya pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan sebagainya. Pengaduan yang bersifat pribadi, politik, agama, suku, ras, atau antar golongan tidak bisa diproses di aplikasi tersebut.
“Jangan gunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Mari bersama-sama kita bangun Kaltim yang lebih baik dengan partisipasi aktif masyarakat,” seru Mardiasih.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024