Ya, ini upaya untuk menghindarkan dari penyakit itu. Sampai sekarang kan tidak ada penyebaran, tapi kan dikontrol di lapangan. Itu mohon tadi, pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat (kesehatan hewan)
Kota Bogor (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melepas sekitar 5.000 orang tim pemeriksa hewan kurban, yang diterjunkan ke 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Bey di Balai Kota Bogor, Senin, menyebutkan, tim pemeriksa hewan kurban ini terdiri atas 1.300 petugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kota/kabupaten, serta 4.000 orang mahasiswa, dokter hewan, dan akademisi.
Ia menyampaikan, ribuan petugas ini tak hanya memeriksa kesehatan hewan kurban, namun juga akan memberikan edukasi terkait kesehatan hewan kurban kepada pembeli dan penjual. Di mana hewan kurban harus memiliki kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
“Ya, ini upaya untuk menghindarkan dari penyakit itu. Sampai sekarang kan tidak ada penyebaran, tapi kan dikontrol di lapangan. Itu mohon tadi, pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat (kesehatan hewan),” ujarnya.
Bey menegaskan, edukasi ini harus dilakukan di dua sisi. Masyarakat atau pembeli harus tahu apa yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban, begitu juga para pedagang harus tahu hak dari pembeli mendapatkan hewan kurban yang sehat.
Pedagang, kata Bey, harus diingatkan bahwa hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Serta melakukan pemeriksaan secara fisik, memastikan usia hewan kurban, dan sebagainya.
“Pedagang harus diberi pengertian bahwa, hewannya harus sehat, dan bagaimana masyarakat harus tahu, bahwa ada sertifikat yang dikeluarkan secara gratis,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Arifin Soedjayana menjelaskan, tim pemeriksa hewan ini akan memastikan kondisi kesehatan hewan kurban. Termasuk hewan kurban yang datang dari luar Jawa Barat, harus memiliki SKKH.
“Mereka akan mobile. Tapi juga kita melalui media sosial Instagram, aplikasi Sapawarga di Jawa Barat juga menjadi media untuk masyarakat bertanya atau menyampaikan keluhan terkait hewan kurban,” jelasnya.
Arief mengatakan, masyarakat berhak untuk mengembalikan hewan kurban kepada pembeli apabila hewan yang dibeli tidak memiliki kriteria ASUH.
“Saran kita bahwa itu kembalikan karena nanti tidak sah secara pemotongan hewan kurban. Karena mereka pasti menjual di awal katanya sehat, kalau kenyataannya tidak sehat harus dikembalikan. Itu hak konsumen,” katanya.
Baca juga: Kementerian Agama gelar Sidang Isbat awal Zulhijah pada 7 Juni 2024
Baca juga: Muhammadiyah tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2024
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024