Makassar (ANTARA) - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh organisasi masyarakat keagamaan agar tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.
"Kami berharap sekali Ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin di Makassar, Senin.
Hal tersebut menyusul izin pengelolaan tambang telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. Pada beleid tersebut diatur landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) terhadap ormas keagamaan dengan ketentuan diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Menurut Amin, upaya ini dinilai akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki adil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.
Selain itu, amal usaha ormas telah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Dimana Ormas keagamaan sudah menjalankan usaha atau bisnis sejalan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.
Namun, lanjut dia, apabila Ormas keagamaan ikut berbisnis tambang serta terlibat langsung, dikhawatirkan akan jauh dari spirit dan visi misi ormas keagamaan sebagai pengayom di masyarakat. Bila itu dijalankan, maka kerusakan lingkungan akan semakin besar.
“Sekali lagi, saya mewakili warga yang terdampak tambang, maupun warga yang akan terdampak tambang, memohon dengan sangat agar ketua-ketua ormas untuk tidak berbisnis tambang, dan tetap menjalankan amal usaha seperti saat ini berjalan," tutur dia berharap.
Ia menjelaskan bahwa konflik lingkungan dampaknya mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat maupun perempuan oleh perusahaan tambang dengan berbagai pengalaman kasus. Jika Ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, diprediksi konflik tersebut bisa terjadi antara masyarakat dengan Ormas.
Baca juga: Bahlil segera terbitkan izin usaha tambang batu bara untuk PBNU
"Hal itulah yang saya maksud, pemerintah sebaiknya tidak membenturkan antara masyarakat, organisasi lingkungan dengan ormas keagamaan. Sebab ini yang kami khawatirkan, kami berharap Ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya," tutur Amin.
Pihaknya juga memohon dan berharap kepada Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU (Nahdatul Ulama) dan ketua-ketua Ormas lainnya untuk ikut menyuarakan pernyataan menolak dengan tegas rencana tersebut.
"Demi keselamatan rakyat, dan generasi yang akan datang, serta untuk kelestarian lingkungan, saya mohon sebagai masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup meminta organisasi NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya ikut menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif," ucapnya.
Baca juga: Walhi Sulsel kritisi dampak pertambangan nikel di Lutim
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024