Australia adalah negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951. Berdasarkan Konvensi ini maka Australia wajib menyaring di wilayahnya apakah seseorang pantas disebut sebagai pengungsi, pencari suaka atau imigran gelap (illegal immigrant),"Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Australia selaku negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951 berkewajiban menyaring status pengungsi di wilayahnya, bukannya menghalau para pengungsi ke wilayah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hikmahanto di Jakarta, Kamis, merujuk pada sikap AL Australia menghalau 45 imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak ke perairan Australia kembali ke perairan Indonesia dan berujung ke Ndao, NTT baru-baru ini.
"Australia adalah negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951. Berdasarkan Konvensi ini maka Australia wajib menyaring di wilayahnya apakah seseorang pantas disebut sebagai pengungsi, pencari suaka atau imigran gelap (illegal immigrant)," katanya.
Ia mengatakan pemerintah Australia tidak seharusnya menolak para pencari suaka itu ke Indonesia. Ia mengritik sikap pemerintah Australia yang tidak mau melakukan penyaringan dengan cara menghalau para pencari suaka sebelum sampai ke wilayah kedaulatan Australia.
Menurut Hikmahanto, para pencari suaka seharusnya dihormati hak-haknya sebagai pengungsi.
"Mereka ingin sampai ke Australia dengan selamat. Oleh karena itu tidaklah tepat bila otoritas Australia harus menghalau mereka ke Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Hikmahanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia perlu memprotes keras tindakan AL Australia tersebut dan meminta agar pemerintah Australia turut bertanggung jawab dan tidak sekedar cuci tangan atas permasalahan pencari suaka.
Protes keras itu, kata dia, didasarkan pada kenyataan para pencari suaka berkeinginan untuk ke Australia, bukan Indonesia.
(A017*G003)
Pewarta: Akhmad Kusaeni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014