Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam orang hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam pengurusan banding perkara korupsi dana bantuan sosial pemerintah Kota Bandung.
"Saya laporkan bersama surat dari terpidana, ada enam orang hakim, mohon maaf saya tidak boleh menyampaikan karena itu harus saya jaga baik sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," kata Eman, yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Eman bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono karena menerima laporan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap dalam penanganan banding perkara dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim, dia katakan bersedia menjadi justice collaborator, dan karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim yang dilaporkan dalam kasus itu, maka tindak pidananya adalah kewenangan KPK," kata dia.
Menurut Eman, KPK akan segera menindaklanjuti laporan yang merupakan laporan Setyabudi itu.
"Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan Mahkamah Agung, jadi kami tinggal menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung," ungkap Eman.
Eman menolak menyebutkan nama enam orang hakim yang dilaporkan dan hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang sudah pensiun.
"Termasuk yang sudah pensiun, termasuk mantan ketua PT (Pengadilan Tinggi)," jelasnya.
Komisi Yudisial sudah tidak memiliki kewenangan terhadap hakim yang sudah pensiun, tapi KPK masih bisa menangani tindak pidananya.
"Tidak ada halangan bagi KPK untuk menindaklanjuti siapa pun selagi masih warga Indonesia dan masih hidup, itu intinya karena sesungguhnya KPK sendiri sedang berjalan, dan ditambah lagi informasi dari kami, yang jelas kalau KY hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," tambah Eman.
Guru Besar Hukum Perdata tersebut mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut di KPK sudah sampai ke tahap penyelidikan.
"Kalau yang saya dengar begitu, tapi saya tidak tanya lebih jauh tentang progress-nya, sedangkan proses untuk enam hakim di KY saat ini sudah berjalan dan sudah didalami juga," ungkap dia.
Dalam kasus ini, KPK antara lain sudah pernah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Wiwik Widjiastuti, dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono.
KPK juga sudah memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan serta dua rekan Setyabudi saat menangani perkara bantuan sosial yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014