Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Gunawan, terdakwa dugaan penipuan bisnis multilevel marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri.
"Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam Info Perkara website Kepaniteraan MA, Kamis.
Putusan ini diketok 8 Januari 2014 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar, dan para anggota Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya.
Dengan demikiani, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 (lima) miliar rupiah.
Vonis ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang juga mempidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Kasus penipuan bisnis MLM PT Gradasi Anak Negeri melibatkan Hendra Gunawan (komisaris PT GAN) dan Ilham Hidayat (Direktur PT GAN).
Pada kasus yang menghebohkan tahun 2012 ini, PT GAN menipu ribuan nasabah dengan tawaran bisnis pengolahan ikan, sarden Kiku.
Cara berbisnis PT GAN, seperti model penipuan lainnya, menawarkan keuntungan pasti dan menggiurkan kepada nasabah di mana investor yang akan bergabung dijanjikan keuntungan 10 persen setiap minggu selama 52 minggu (setahun).
Investor akan memperoleh bonus tambahan jika mengajak member atau investor lain untuk bergabung, dan investasi sampai jumlah tertentu mendapatkan bonus emas.
PT GAN berhasil menarik banyak orang untuk menyetorkan dananya yang sejak Januari 2012 sampai Mei 2012 berhasil mengumpulkan sekitar Rp390 miliar dari 21.000-an nasabah.
PT GAN semakin meyakinkan nasabah dengan membuka kantor cabang di lima tempat, namun kenyataannya dana nasabah tersebut hilang, sementara bonus yang dijanjikan hanya bualan semata.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014