Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.
Tiba di KPK hari ini Bambang tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ruang tunggu KPK.
KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura yang berada di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2013 dan menyita satu koper berisi dokumen terkait Bambang.
Pemilik PT Pantai Aan di Lombok itu pernah mengakui pernah bertemu dengan tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri SK non aktif setelah berkas penyidikan dari laporan Bambang masuk Kejaksaan.
Bambang mengaku dia melaporkan Sugiharta alias Along ke kepolisian Praya karena diduga membuat sertifikat kepemilikan lahan palsu di atas lahan milik PT Pantai Aan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Subri dan Lusita Anita Razak yang merupakan anak buah Bambang. Lusita diduga pemberi suap bersama barang bukti uang dolar AS senilai sekitar Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta, di kamar hotel di Lombok, NTB pada Sabtu (15/12).
Subri dan kawan-kawan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Subri sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kajari Praya.
Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka Sugiharta alias Along.
Sengketa tanah tersebut melibatkan perusahaan Bambang Soeharto, PT Pantai Aan, yang mengklaim memiliki lahan seluas 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Sedangkan Lusita terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014