"Kalau masalah itu kita bentuk tim, kita cek ke lapangan seperti apa pembangunan di Menteng Jakarta Pusat itu," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Sabtu.
Dhany menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: DKI tetapkan hampir 300 objek cagar budaya hingga 2024
Adapun aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Terlihat di lokasi pembangunan juga ada segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan tersebut. Pemberitahuan tentang penyegelan ini juga ditutupi menggunakan papan.
Baca juga: Pemprov DKI kaji Pintu Air Istiqlal jadi cagar budaya
Salah satu pekerja pembangunan berinisial A mengatakan, dirinya baru satu hari bekerja pada proyek pembangunan tersebut. Sebelumnya, selama seminggu dirinya pulang kampung ke Demak, Jawa Tengah.
Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan dibangun untuk apa, itu mandor yang mengetahuinya, saya cuma kerja doang," katanya.
Terlebih jika terdapat papan segel, karena pihaknya saat ini memang tidak dilibatkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
Baca juga: 50 cagar budaya di Jakarta ditetapkan selama 2018-2022
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024