"Kami akan melakukan pemortalan jalan tambang gas Salamander, kalau pihak perusahaan tidak membayar sewa pemakaian tanah," kata seorang warga Ahmad Yudan Baya kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, lokasi unjuk rasa di kawasan jalan HPT PT WIKI kilometer 31, tepatnya sebelah kiri Sungau Parau RT 01 Desa Muara Pari.
"Lokasi itu merupakan tanah adat tradisional, yang sekarang digarap untuk jalan perusahaan Salamander," katanya.
Yudan mengatakan, unjuk rasa berupa pemortalan itu rencananya dimulai Kamis (9/1) sampai waktu yang tidak ditentukan. Aksi akan dihentikan setelah adanya kesepakatan dari Salamander Energy, dengan membayar hak atas tanah secara adat.
Dia merinci tiga tuntutan warga. Pertama, penghentian aktivitas Salamander, agar membayar sewa pemakaian atas tanah adat. Pemakaian terhitung mulai November 2012 sampai sekarang.
Kedua, imbuh Yudan, agar Salamander membayar sewa tanah, serta pelebaran dan penggarapan jalan, juga lokasi sumur bor seluas empat hektare.
"Pemberitahuan unjuk rasa sudah kami sampaikan ke Polres Barito Utara. Kami melakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar dia.
Salamander Energy Ltd merupakan perusahaan bermarkas di London, Inggris pemegang saham terbesar di Blok Bankanai itu pada akhir Juni 2011 telah menandatangani perjanjian jual beli gas Lapangan Bangkanai, Kalimantan Tengah dengan PT PLN untuk membangun PLTG dengan kapasitas 3 x 80 megawatt (MW) yang mampu mengaliri listrik hingga wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam perjanjian itu disepakati Salamander Energy nantinya akan memasok volume gas sebesar 20 miliar british thermal unit per day (bbtud) kepada PT PLN dengan harga 4,79 dolar AS per juta british termal unit (mmbtu) dengan eskalasi tiga persen per tiga tahun. (K009/I006)
Pewarta: Kasriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014