Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk mempermudah diaspora Indonesia jika ingin kembali ke Tanah Air.
PP tersebut, kata Yasonna, tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal bagi warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
“Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup,” ujar Yasonna saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Kamis (30/5), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah, imbuh Menkumham, menargetkan PP tersebut disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Dia pun menjelaskan bahwa PP itu telah dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru tersebut. Dengan demikian, PP itu bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.
“Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya,” ucap Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yakni Overseas Citizenship of India (OCI).
OCI, yang telah berlaku sejak Maret 2021, merupakan skema yang memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik, seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
“Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik,” kata Yasonna.
Kabar tentang PP ini disambut positif oleh diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Edward Wanandi, diaspora yang menjadi pengusaha di Amerika Serikat, mengatakan skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.
“Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita," ucap Edward.
Sementara itu, Gede Wiguna, diaspora yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington, D.C., berpendapat OCI bisa membuka peluang investasi.
"Indonesia butuh investasi, apalagi Diaspora yang sudah memiliki bisnis di luar negeri ingin masuk ke Indonesia ikut berkontribusi di Indonesia, itu sangat bagus," imbuh Gede.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan PP tersebut juga telah dibahas di dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi. “Sudah dua kali di ratas,” kata Yasonna dalam diskusi bertajuk Dwi-kewarganegaraan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., sebagaimana diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut dia, PP yang tengah digodok itu merupakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Pasalnya, mengubah kewarganegaraan tunggal menjadi dwi-kewarganegaraan merupakan persoalan fundamental, historis, dan filosofis bagi bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia menjabarkan bahwa bangsa Indonesia dari dulu hingga kini mengilhami Sumpah Pemuda yang salah satu butirnya berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
“Mencari kehidupan yang lebih baik (di luar negeri), pengalaman, itu menjadi penting, dan kita menghargai itu semua; maka kita harus mencari solusi. Presiden mengajak kita ratas, ‘Ini gimana ini?’ Mungkin beliau sudah berkali-kali mendengar outcry (teriakan) dari teman-teman diaspora Indonesia, maka kita mengambil model OCI,” ucapnya.
Baca juga: Kemenko PMK dan BPS gagas pembentukan Satu Data Migrasi Internasional
Baca juga: Dorong Diaspora Ambil Peran, Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024