Setiap aspirasi dari masyarakat akan kita tindak lanjuti."Medan (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sumatera Utara menuntut pihak kepolisian untuk menuntaskan dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan-3.
Tuntutan itu disampaikan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sumatera Utara dalam unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara di Medan, Rabu.
Koordinator aksi Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sumatera Utara Syafaruddin Tanjung mengatakan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Desakan itu disampaikan karena adanya praktik pidana yang merugikan keuangan negara dalam pelepasan lahan untuk lokasi basecamp pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan-3 yang berlokasi di Dusun Pintu Pohan, Desa Meranti, Kabupaten Toba Samosir.
Pihaknya mengharapkan Polda Sumut segera menetapkan status tersangka terhadap mantan General Manager Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh, dan Riau BH dan pejabat di Toba Samosir yang bertanggung dalam masalah itu.
"Merekalah sebagai dalang penjualan hutan lindung hingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara," katanya.
Massa Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Sumatera Utara mengungkapkan kekecewaannya karena pengusutan dugaan korupsi tersebut tidak mengalami kemajuan berarti meski pihak kepolisian telah banyak mengumpulkan bahan keterangan.
Syafaruddin menjelaskan, proses penyiapan basecamp pembangunan PLTA Asahan-3 seluas 9 Ha tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp17 miliar dari anggaran PLN tahun 2010
Akibat adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Utara.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Perwira Administrasi Siaga III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara Kompol Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa itu langsung kepada pimpinan instnasi penegak hukuk tersebut.
"Setiap aspirasi dari masyarakat akan kita tindak lanjuti," katanya. (I023/B012)
Pewarta: Irwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014