Kami akan memantau penjualan para agen dan pedagang, bila tidak sesuai dengan harga yang diiturunkan pemerintah itu, maka akan dilakukan somasi dan dilaporkan ke pusat."

Musirawas, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, minta kepada seluruh agen di wilayah itu untuk menurunkan harga jual gas 12 kilogram.

Sedangkan gas melon (tiga kilogram) dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, kata Sekretaris YLKI Musirawas dan Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi, Rabu.

Ia mengatakan, kenaikan secara dadakan gas 12 kilogram awal Januari 2014 sangat merugikan konsumen karena sosialisasinya tidak diketahui masyarakat umum.

Biasanya masyarakat membeli gas 12 kilogram itu berkisar Rp85 ribu-Rp90 ribu per tabung, tiba-tiba naik antara Rp145 ribu-Rp150 ribu petabung.

Hal itu sangat dirasakan para usaha rumah tangga dan insutri kecil, akibatnya mereka beralih pada gas tiga kilogram dalam jumlah banyak.

Akibatnya jatah masyarakat kecil habis diborong para mengusaha kecil menengah dan mereka meninggalkan gas 12 kilogram.

Kebijakan yang kurang berpihak pada masyarakat kecil itu sangat meresahkan banyak pihak, hendaknya tidak terulang karena akan berdampak buruk bagi citra pemerintah (PT Pertamina), ujarnya.

Dengan kebijakan pemerintah secara resmi menurunkan harga jual gas 12 kilogram menjadi Rp1.000 per kilogram, (Rp82.500) per tabung Selasa (7/1), maka harus diikuti seluruh agen termasuk di wilayah Musirawas dan Kota Lubuklinggau.

"Kami akan memantau penjualan para agen dan pedagang, bila tidak sesuai dengan harga yang diiturunkan pemerintah itu, maka akan dilakukan somasi dan dilaporkan ke pusat," tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Hj Farida Aryani mengatakan, kenaikan gas 12 kilogram pekan lalu tidak berdampak pada masyarakat kecil di wilayah itu karena mereka menggunakan gas melon.

Harga gas melon hingga saat ini belum ada kenaikan karena sudah diatur pemerintah daerah setempat yakni sekitar Rp17 ribu per tabung.

Namun demikian para pedagang diimbau tidak boleh menaikan harga gas melon secara sepihak, bila ada pedagang nakal akan ditindak tegas.

Sedangkan dampak kenaikan gas 12 kilogram hanya terimbas pada pengusaha industri kecil karena mereka tidak diperbolehkan menggunakan gas melon.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, bila masih ada pedagang atau agen menjual harga gas di luar ketentuan pemerintah, mohon dilaporkan untuk ditindak lanjuti untk diproses, ujarnya. (*)

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014