Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat, memeriksa dua adik ipar Harvey Moeis (HM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut.
KD merujuk pada keterangan Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari Kartika Dewi.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung periksa mantan Gubernur Babel dalam penyidikan kasus timah
Baca juga: Jaksa Agung sebut kerugian korupsi timah cukup fantastis
Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun ini, menjerat 22 orang sebagai tersangka.
Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa (28/5).
Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).
Sebelumnya, Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam perkara Harvey Moeis pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.
Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh. Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.
"Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta, ya kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," kata Febrie.
Kedua hal inilah yang didalami oleh penyidik dari keterangan Sandra Dewi.
"Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah," ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024