Memang pembahasannya belum selesai, belum final, masih ada waktu dua hari, jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi,"Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih melakukan finalisasi pada Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, terkait larangan ekspor bahan mineral mentah, yang kan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.
"Memang pembahasannya belum selesai, belum final, masih ada waktu dua hari, jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin risiko yang terjadi," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, intinya adalah pada akhirnya tidak boleh melakukan ekspor mineral mentah.
"Kalau pun diekspor harus barag yang sudah diproses," katanya.
Sementara itu Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa PP itu diharapkan akan selesai pekan ini.
Sebelumnya Jero Wacik menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif.
Namun, Jero tidak menjelaskan secara rinci isi dari PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut, karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, Senin (16/12) mengatakan, pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan bakal mengalami perlambatan akibat penerapan UU Minerba seperti dalam hal pemberlakuan larangan ekspor biji mineral yang belum diolah.
Pasalnya, ujar dia, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah.
(G003*M040)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014