Kemarin kita koordinasi dengan tim teknologi informasi KPU, sehingga pengamanan tidak sekadar dilaksanakan oleh Polri secara fisik saja, tetapi juga pengamanan di dalamnya (dunia maya),"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum akan mengkoordinasikan pengamanan situs penyelenggara pemilu dari ancaman peretas selama Pemilu 2014.
"Kemarin kita koordinasi dengan tim teknologi informasi KPU, sehingga pengamanan tidak sekadar dilaksanakan oleh Polri secara fisik saja, tetapi juga pengamanan di dalamnya (dunia maya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus dalam pengamanan tersebut untuk menindaklanjuti serangan-serangan maya tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan, mensosialisasikan dan membentuk tim khusus jika sewaktu-waktu ada kejahatan siber (dunia maya), bisa digerakkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Terkait pengamanan di daerah, dia mengatakan, polda-polda yang akan menangani jika ada kejahatan tersebut.
Hal sama juga disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie yang mengatakan pihaknya akan membantu dalam pengamanan situs penyelenggara pemilu, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Memang kita berupaya untuk kerjasama, tentu karena IT (teknologi informasi) kan perkembangannya sangat cepat jadi kita butuh informasi baik dari penyelenggara pemilu sendiri maupun masyarakat," papar Ronny.
Dia mengatakan akan berupaya pada pengungkapan kasus serta berkoordinasi dengan instansi masing-masing untuk upaya pencegahannya.
Pernyataan tersebut menyusul diretasnya situs DKPP oleh tersangka seorang pria berusia 22 tahun bernama Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga yang melakukan "defacing", yakni mengubah tampilan situs tersebut dengan yang dikenhendakinya tanpa diketahui pemilik situs.
Harison ditangkap di warung internet Delta Net di Jalan Mayor III, Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (7/1) pukul 20.00 WIB.
Tersangka pemilik akun email chmodrwxrwx@yahoo.co.id itu telah melakukan "deface" terhadap 169 situs yang sebagian besar di Indonesia, baik status milik pemerintah, pendidikan, kesehatan dan swasta.
Dari penangkapannya, disita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer, satu telepon genggam miliki pelaku dengan dua kartu sim, satu akun email chmodrwxrwx@yahoo.co.id dan satu akun Facebook bernama Setan Dari Surga.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 50 Jo Pasal huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 20088 tentang Infoemasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
(J010/Z002)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014