Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana, Bali melakukan pengejaran terhadap residivis yang melarikan diri saat aparat mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Baca juga: Polisi pulangkan seorang perempuan di Gilimanuk
Dia mengatakan, selain pelaku inisial SH yang residivis penyelundupan penyu, pihaknya juga menetapkan seorang nelayan berinisial T sebagai buron.
Baca juga: Aparat keamanan siaga penuh amankan World Water Forum di Gilimanuk
Selain dua pelaku tersebut yang kabur, dia mengatakan, pihaknya menangkap AS (23) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara dan KS (36) warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang merupakan bagian dari komplotan SH dan T.
Baca juga: RSU Negara sebut tak ada pasien karena kecelakaan mudik Lebaran
Untuk kronologi pengungkapan kasus ini, dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di pesisir Pantai Melaya kerap terjadi penyelundupan penyu sehingga tim penegakan hukum Satuan Polisi Air memantau wilayah tersebut.
Dari penyisiran yang dilakukan pada hari Minggu (24/5) sore hingga malam, polisi menemukan tiga ekor penyu hijau di semak-semak pantai dalam kondisi terikat.
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk memasuki puncak arus mudik lebaran
Sekitar pukul 01.30 Wita, kata dia, tim dari Satuan Polisi Air melihat mobil pikap mencurigakan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan ini, SH selaku sopir bersama T melarikan diri, dan polisi menemukan 12 ekor penyu di dalam bak mobil pikap tersebut.
Baca juga: Polisi minta mobil pribadi masuk Gilimanuk siang hari cegah kemacetan
Disinggung penyelidikan hingga ke pembeli di wilayah Denpasar, dia mengatakan, hal itu sulit dilakukan karena pelaku penyelundupan penyu menggunakan pola seperti peredaran narkoba.
Baca juga: Kapolda Bali minta personel humanis melayani pemudik Lebaran 2024
Sepanjang tahun ini, kata dia, sudah 33 ekor penyu selundupan yang pihaknya sita termasuk menangkap sejumlah tersangka.
Dia juga menegaskan, sudah memberi perintah kepada seluruh jajaran Polres Jembrana sampai ke polsek-polsek untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
Baca juga: ASDP minta pemudik arah Gilimanuk tidak beli tiket di pinggir jalan
Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali Suhendarto yang hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini mengatakan, dilihat dari ukuran penyu-penyu itu minimal berumur 30 tahun.
Dari 15 ekor yang ditemukan Polres Jembrana, dia mengatakan, 14 ekor dilepaskan ke laut, sedangkan satu ekor masih dalam rehabilitasi karena ada bagian organnya keluar akibat terlalu lama di darat.
"Dari 15 ekor itu, dua ekor jantan dan sisanya betina. Beberapa di antaranya pada fase menjelang bertelur, sehingga secepatnya harus dilepaskan ke laut," katanya.
Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024