Kami sudah melakukan rapat internal dan untuk pengguna SKTM (surat keterangan tidak mampu) tetap kami layani dan dianggap pasien umum,"

Kediri (ANTARA News) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelem Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak melayani warga miskin pengguna SKTM pascaperalihan ke jaminan kesehatan ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan memberikan beban pasien umum saat perawatan.

"Kami sudah melakukan rapat internal dan untuk pengguna SKTM (surat keterangan tidak mampu) tetap kami layani dan dianggap pasien umum," kata Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Pelem Pare, A Raziq di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan sebelum ada program BPJS, warga pengguna SKTM dilayani secara gratis, sama seperti warga pengguna jaminan kesehatan lain yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) ataupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Pihaknya menyebut biaya perawatan dan pengobatan warga pengguna SKTM sebelumnya dibebankan pada anggaran di pemda, namun karena adanya peralihan program, sampai saat ini masih belum ada kejelasan tentang yang menanggung biaya dari warga pengguna SKTM tersebut.

"SKTM dulu dibiayai pemda, tapi sampai saat ini belum ada keterangan dan keputusan dari pemda," jelasnya.

Ia menegaskan rumah sakit tidak akan menolak pasien yang berobat, namun karena belum ada keterangan dari pemda untuk warga pengguna SKTM akan diberikan beban biaya seperti pasien pada umumnya.

Pihaknya menyatakan setiap bulan rata-rata sekitar 300 pasien yang berobat, dan sekitar 50 di antaranya menginap. Dari jumlah itu, sekitar 90 persen di antaranya warga miskin pengguna kartu jaminan kesehatan baik Jamkesmas, Jamkesda, ataupun warga pengguna SKTM.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku mengeluhkan dengan adanya perubahan program tersebut. Mereka bingung, karena saat kontrol ke rumah sakit, ternyata sudah tidak dapat menggunakan fasilitas SKTM.

Salah satunya diungkapkan oleh Handoko, salah seorang warga Dusun Tondomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Ia mengobatkan ibunya yang sakit gondong dan harus dioperasi.

Ia mengatakan, sebelumnya saat periksa ia tidak dikenai biaya, karena sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. Ia adalah pengguna SKTM, namun karena ada perubahan tersebut, saat periksa ia dikenai biaya.

Sesuai jadwal, ibunya harus dioperasi dalam waktu dekat, dan saat ini ia bingung karena harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya operasi ibunya.

"Kami kurang puas dengan pelayanan ini karena katanya harus mengurus dulu ke Askes dan otomatis SKTM tidak berlaku lagi," katanya.

Ia mengaku tidak terlalu perhitungan untuk membayar iuran rutin sebagai keikutsertaan dalam BPJS tersebut, namun ia bingung karena belum terdata dalam program jaminan kesehatan.

Ia berharap, pemerintah memberikan keputusan terbaik, sehingga bisa membantu pengobatan ibunya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Edhi Purwanto sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi.


(KR-FQH/I007)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014