Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 24 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Jumat.
Sidang tipiring itu merupakan yang kedua kalinya digelar tahun 2024 sebagai hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
"Yang disidang ini hasil penindakan satu bulan terakhir di delapan kecamatan di Jakarta Barat," ucap Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan di Jakarta.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya perizinan bangunan, pencemaran air dan rumah kost serta tertib usaha.
"24 pelanggar yang disidang, enam tertib peran serta masyarakat, 17 pelanggar tertib tempat usaha tertentu dan satu pelanggar tertib sungai saluran dan kolam," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Jaksel edukasi pelajar SLB terkait Perda Ketertiban Umum
Menurut Sukarlan, warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp3 juta. "Total denda yang terkumpul dari sidang Rp23 juta, nanti disetor ke Kas Daerah," ujar dia.
Sukarlan berharap sidang yustisi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu bisa menimbulkan efek jera bagi warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
"Kita imbau supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka urus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi," kata Sukarlan.
Baca juga: DKI Jakarta Perbaharui Perda Ketertiban Umum
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024