"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja,"

Muaradua (ANTARA) - Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya bagi masyarakat di wilayah itu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas, AKP Desram Chemy di Muaradua, Jumat, mengatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.

"Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi atau jalur tertentu saja," tegasnya.

Menurut Kasat, merujuk Permenhub tersebut penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Adapun persyaratan tersebut antara lain pengguna minimal berusia 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan lalulintas lainnya.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

"Perlu disampaikan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya, melainkan di tempat tertentu saja," ujarnya.

Menurut Kasat, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat teredukasi untuk tidak menggunakannya di tempat yang dilarang.

"Untuk tahap awal larangan penggunaan sepeda listrik baru sebatas teguran untuk selanjutnya diberikan sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut," tegas dia.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024