Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan proses hukum terhadap oknum polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Ambon.

"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum, baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat.

Dia mengatakan oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujarnya.

Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

"Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.

Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sebelumnya, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putri anaknya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (5/5).

Aries mengatakan Kapolda Maluku memberikan atensi terhadap dan memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis serta pengamanan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak​​​​​​​ (PPA) Polresta Ambon.

Baca juga: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
Baca juga: Dua oknum anggota Polda Maluku dituntut delapan tahun penjara
Baca juga: Tiga personel Polda Maluku batal naik pangkat karena langgar kode etik

Pewarta: Winda Herman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024