Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berperan untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran.

Badan Pengelola atau BP Tapera memiliki Komite yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Kalau dia (peserta Tapera) punya uang dan dilakukan pemupukan maka pemupukannya dilakukan secara tepat sasaran. Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Komisioner OJK serta kalangan profesional memastikan agar pemupukan oleh BP Tapera tepat," menurut keterangan Kementerian PUPR di Jakarta, Jumat.

BP Tapera sendiri mengambil praktik terbaik atau best practice dari pengalaman Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Dengan pengalaman dalam BAPERTARUM-PNS dan PPDPP dilebur ke BP Tapera, makanya BP Tapera sekarang itu mengambil best practice dari keduanya sehingga memberikan layanan dan transparansi lebih baik.

Pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang.

Selain uang peserta tidak hilang, ketika peserta pindah kerja juga tetap terregistrasi.

Berdasarkan UU no.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Kemudian melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Sebagai informasi, Pemerintah menggelar konferensi pers guna menjawab masyarakat terkait kebijakan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ramai di media sosial

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024