Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menekankan agar biro travel perjalanan ibadah haji tidak memberikan peluang untuk mengeluarkan visa ziarah atau nonhaji yang bisa mengakibatkan jamaah terkena pelanggaran.

Pernyataan Wapres tersebut menanggapi 24 WNI yang tertangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, karena menggunakan visa ziarah atau visa nonhaji saat razia di Masjid Bir Ali, Arab Saudi.

Baca juga: 22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun

Baca juga: PPIH tegaskan jamaah bisa kena sanksi jika tak gunakan visa haji

"Saya harap dari kalangan travel tidak memberi peluang hal seperti ini," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau layanan fast track di Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat.

Wapres meminta agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan jamaah haji maupun travel haji.

Hal itu karena Pemerintah Indonesia sudah memiliki kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Arab Saudi, salah satunya dengan menambah kuota haji tahun ini sebanyak 20 ribu orang.

"Saya kira ini tidak boleh terjadi lagi adanya pelanggaran-pelanggaran itu, karena ini kita sudah punya kesepakatan yang baik dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mematuhi semua aturan-aturan itu," kata Wapres.

Sebelumnya, sebanyak 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5).

Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Baca juga: Perketat jalur masuk ke Makkah, Arab Saudi "check point" di lima titik

Baca juga: Kemlu: 24 WNI ditangkap di Saudi karena palsukan visa haji orang lain

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 22 WNI diantaranya akhirnya diputuskan dideportasi dan juga diblokir (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.

Sementara itu, nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024