Jika pemerintah terus mengakomodir kepentingan industri yang berorientasi pada profit, maka pelindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai sampai kapanpun
Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba Lentera Anak meminta kepada pemerintah untuk tetap komitmen dalam melindungi anak dari bahaya tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang sedang disusun.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan terdapat enam tuntutan industri tembakau terhadap RPP Kesehatan, dimana tiga tuntutan diantaranya terkait dengan perlindungan anak, seperti tuntutan untuk menolak larangan menjual rokok secara eceran, menolak pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta menolak larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
"Tiga hal yang ditolak industri tersebut jelas-jelas adalah aturan yang bertujuan melindungi anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran rokok yang masif dan manipulatif," katanya pada acara taklimat media dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rukki nilai terdapat upaya industri tembakau lemahkan RPP Kesehatan
Lisda mengungkapkan terdapat sejumlah penelitian yang mengungkapkan dampak dari bebasnya penjualan rokok eceran terhadap anak, iklan, promosi, dan sponsor rokok yang analisisnya juga diungkap melalui laporan pantauan media massa yang berjudul "Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif Dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan" yang dapat diakses oleh publik di laman www.rukki.org dan www.lenteraanak.org.
"Karena itu kita berharap banyak. Melalui tema HTTS tahun ini, masyarakat menyeru pemerintah untuk mau menolak segala bentuk intervensi terhadap regulasi pengendalian tembakau di Indonesia," tegasnya.
Lisda juga menilai pemerintah belum serius dalam melindungi anak dari produk tembakau. Sejak 2016 ia mencatat suara anak Indonesia untuk memperkuat regulasi pelindungan anak dari rokok yang disampaikan langsung kepada Presiden RI setiap perayaan Hari Anak Nasional belum membuahkan hasil.
Beberapa poin yang disampaikan, paparnya, adalah pelarangan penjualan rokok eceran, pengaturan rokok elektronik, penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), edukasi yang kuat tentang bahaya rokok, serta pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Baca juga: WHO: RI berpeluang kendalikan tembakau dengan tegas, jaga anak-anak
Lisda menekankan pada poin terakhir yang dinilai sebagai poin paling krusial dalam hal melindungi anak dari rokok, karena belum adanya regulasi yang kuat terkait hal ini.
Jika pemerintah mau mengacu kepada Konvensi Hak Anak, kata dia, pemerintah harus lebih mendukung suara anak dan berani menolak campur tangan industri tembakau dalam proses pembuatan kebijakan.
"Jika pemerintah terus mengakomodir kepentingan industri yang berorientasi pada profit, maka pelindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai sampai kapanpun. Inilah yang saya sebut sebagai unfinished agenda," tutur Lisda Sundari.
Baca juga: IDAI: Akses ke rokok bagi anak-anak perlu dipersulit
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024