Meskipun tembakau legal, tapi produknya tidak normal, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi
Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) menilai terdapat sejumlah upaya yang dilakukan oleh industri tembakau dalam melemahkan penyusunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
"Kami merangkum setidaknya ada tiga taktik yang dilakukan industri dalam proses penyusunan regulasi," kata Ketua Rukki Mouhamad Bigwanto yang memaparkan laporan pantauan media massa yang berjudul "Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif Dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan" di Jakarta, Jumat.
Pada acara taklimat media, dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 itu, ia mengungkap tiga taktik industri tembakau itu yaitu memenuhi media massa dengan informasi yang tidak relevan dan manipulatif, menggunakan berbagai pihak untuk menggiring opini publik, serta mencampuri proses pembuatan kebijakan melalui seminar, konferensi pers, focus group discussion (FGD), audiensi, dan mengirim surat kepada pemerintah.
Bigwanto menjelaskan taktik disinformasi itu banyak ditemukannya selama proses pembuatan UU Kesehatan.
Baca juga: Urgensi pengesahan RPP Kesehatan, refleksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Baca juga: DPI minta pemerintah tinjau ulang terkait RPP Kesehatan
Ia menyebut terdapat setidaknya empat taktik, salah satunya adalah disinformasi soal tembakau memiliki nilai ekonomi dan nilai sosial, sehingga tidak boleh disamakan dengan narkotika dan psikotropika yang jelas merugikan pemakai dan negara.
Ia menilai informasi tersebut keliru, karena tembakau juga punya efek negatif terhadap pemakainya. Selain itu, terdapat pula informasi soal produk tembakau yang tidak merugikan negara, dan jika dilarang maka dapat mengganggu kesejahteraan para pekerja di seluruh sektor industri hasil tembakau di Indonesia.
"Sudah jelas produk tembakau itu merugikan negara, lewat biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau, yang lebih besar dari pendapatan cukai. Meskipun tembakau legal, tapi produknya tidak normal, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi," tegasnya
Upaya selanjutnya, Bigwanto menjelaskan, adalah melalui berbagai kelompok (front groups), termasuk komunitas yang diinisiasi oleh industri, untuk menyuarakan narasi yang membela industri tembakau.
"Kelompok yang dilibatkan bahkan termasuk sejumlah anggota legislatif dari sejumlah fraksi, organisasi masyarakat keagamaan, lembaga penelitian, akademisi, dan orang dalam di pemerintahan, baik pusat maupun daerah," ungkapnya.
Baca juga: Sektor pertembakauan ingin aturan tembakau dipisah dari RPP Kesehatan
Baca juga: Industri kreatif minta dilibatkan dalam pengesahan RPP Kesehatan
Upaya berikutnya, kata Bigwanto, adalah mengadakan sebanyak mungkin kegiatan media, baik berupa diskusi media, FGD, konferensi pers, webinar, seminar, diskusi publik, hingga menerbitkan siaran pers, yang dinilai cukup mempengaruhi RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.
Ia mencontohkan salah satunya ada pada persoalan pelindungan anak dan dampak kesehatan produk tembakau yang tidak menjadi prioritas, karena hampir semua kepentingan pihak industri diakomodasi.
Salah satu kepentingan pihak industri yang terbukti diakomodasi dalam UU Kesehatan, sambungnya, adalah tidak adanya aturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, yang sejatinya bisa melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.
Menurut Bigwanto, keberhasilan industri tembakau dalam mempengaruhi proses penyusunan RUU Kesehatan kembali dilanjutkan dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, yang diindikasikan semakin banyak pihak-pihak yang dilibatkan untuk menyebarkan disinformasi serta dukungan penuh terhadap kepentingan industri tembakau.
"Industri rokok dan kelompok pendukungnya terkonfirmasi tidak hanya berupaya mempengaruhi pandangan masyarakat tentang RPP Kesehatan melalui pemanfaatan media massa, tetapi juga konsisten menyuarakan suara-suara penolakan terhadap substansi yang tengah dibahas," tuturnya.
Baca juga: Aprindo dan Gaprindo bahas aturan produk tembakau di RPP Kesehatan
Baca juga: Pekerja seni minta aturan tembakau di RPP Kesehatan dikaji ulang
Baca juga: Pakar nilai pasal terkait tembakau harus dipisah dari RPP Kesehatan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024