Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji pemanfaatan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memproteksi ponsel yang hilang atau dicuri.
"Kalau sekarang, kalau handphone hilang kan kita pasrah terima nasib. Padahal, itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri itu tidak bisa mendapatkan manfaat apapun," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat.
"Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi," katanya.
Ia mengatakan bahwa sistem tersebut diterapkan di Korea Selatan dalam 10 tahun terakhir dan terbukti efektif menurunkan angka pencurian ponsel di negara itu.
Di Korea Selatan, kata dia, ponsel yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah ponsel hilang atau dicuri. Dengan memanfaatkan registrasi IMEI, unit tersebut selanjutnya mengembalikan ponsel ke pemiliknya.
Baca juga: Menkominfo dukung penertiban registrasi IMEI
Baca juga: Bea Cukai Batam terapkan aturan soal registrasi IMEI telekomunikasi
Menurut Mulyadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih dalam tahap awal pengkajian pemanfaatan registrasi IMEI untuk proteksi ponsel hilang atau dicuri di Indonesia.
Ia mengemukakan bahwa registrasi IMEI dapat digunakan untuk melindungi perangkat milik warga, tetapi pelaksanaannya memerlukan konsep yang matang, terutama karena sistem perdagangan ponsel di Indonesia sangat terbuka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berusaha mematangkan konsep pemanfaatan registrasi IMEI untuk melindungi ponsel yang hilang atau dicuri guna meminimalkan kemungkinan munculnya masalah setelah penerapan sistem.
"Masalah kepemilikan handphone ini yang perlu diselesaikan dulu. Ini kita sekarang sedang mencari konsepnya, jangan sampai terjadi perselisihan, (misalnya) ada orang yang klaim, padahal klaim handphone-nya hilang, tidak diblokir, tapi sebenarnya dijual," kata Mulyadi.
"Jadi kita sedang coba untuk mencari konsep yang terbaik sebelum diterapkan. Jadi jangan sampai ketika diterapkan masalahnya yang muncul solusinya tidak kelihatan, akhirnya tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Jadi kita coba mematangkan dulu. Itu akan dilaksanakan secara bertahap," ia menjelaskan.
Baca juga: ATSI bahas secara internal rencana pemblokiran IMEI ilegal
Baca juga: APSI: Registrasi IMEI efektif tangkal ponsel ilegal
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024