Untuk saat ini kami menerima 42 pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan. Namun dari puluhan pengaduan kasus itu diantaranya ada perusahaan yang memang belum memiliki izin
Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 42 kasus dugaan pencemaran lingkungan dilakukan industri sekala menengah dan kecil dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, selama periode tahun 2024.
"Untuk saat ini kami menerima 42 pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan. Namun dari puluhan pengaduan kasus itu diantaranya ada perusahaan yang memang belum memiliki izin," kata Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha di Tangerang, Jumat.
Dari seluruh laporan kasus itu, kata Sandi, diantaranya telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut.
"Setelah kami cek memang ada kasus ke penegakan hukum, karena mereka tidak memiliki izin. Jadi kita rekomendasikan ke pihak Satpol PP," tuturnya.
Baca juga: KLHK tetapkan 4 tersangka pembakaran limbah elektronikdi Tangerang
Meski ada beberapa industri atau perusahaan sekala menengah dan kecil itu yang melanggar perizinan, pihaknya juga menemukan perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pencemaran lingkungan.
"Misalnya ada perusahaan yang memang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kami lakukan teguran dan pembinaan agar dilakukan pengoptimalan dalam pengelolaan limbah itu," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari kasus kejahatan lingkungan yang ada di Kabupaten Tangerang terjadi di sektor pencemaran sungai, lahan permukiman hingga udara.
"Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah," ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya DLHK Kabupaten Tangerang menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/industri sekala besar.
Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang minta perusahaan pencemar lingkungan ditindak
Keseluruhan laporan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan telah dikenakan sanksi.
"Sudah ada perusahaan yang memang kami selesaikan di tingkat pengadilan negeri dan memang ada beberapa juga yang kami berikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi ada sekitar 30 persenan yang sudah kami selesaikan, sisanya kami arahkan ke pembinaan," katanya.
Terkait banyaknya laporan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran tentunya kami akan memberikan sanksi," katanya.
Baca juga: Aktivis lingkungan minta pemda bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024