tuduhan penguntit sangat tidak beralasan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tuduhan sebagai penguntit pada anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak beralasan.
"Kami melihat tuduhan penguntit sangat tidak beralasan. Restoran itu adalah tempat umum. Tidak ada alasan kuat buat Propam Polri bahwa anggota Densus 88 Polri tersebut melakukan pelanggaran," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan tuduhan juga tidak kuat karena tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada laporan resmi juga.
Menurut dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu, jika persoalan ini masih terus bergulir di publik maka hal itu menjadi aneh mengingat antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah bertemu di Istana Kepresidenan tiga hari setelah kejadian.
Baca juga: Jampidsus sebut kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung
Terkait dengan hasil pemeriksaan Divisi Polri terhadap seorang anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Edi menyebutkan Polri telah bekerja secara profesional.
"Untuk sementara, pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran dilakukan anggota tersebut mengingat lokasi itu adalah tempat umum dan bisa dikunjungi oleh siapapun juga," katanya.
Dia mengatakan sikap Polri yang tidak terpancing dengan opini pihak lain merupakan sikap elegan dan bentuk kedewasaan Polri merespon berbagai persoalan saat ini.
"Kami mendukung Polri untuk tidak reaktif terhadap isu-isu yang berkembang yang sengaja diduga dibangun untuk tujuan memojokkan kinerja Polri," katanya.
Edi berpendapat untuk membuat sejuk polemik itu, TNI menarik personel polisi militer di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung segera limpahkan perkara korupsi timah ke pengadilan
"Kami yakin semua akan aman. Apalagi hubungan Polri dan Kejaksaan Agung selama ini sangat baik antara sesama penegak hukum," katanya.
Dugaan penguntitan Jampidsus terjadi Jumat (24/5) malam saat Febrie Andriansyah makan di salah satu restoran di Jakarta Selatan.
Pengawal Febrie dari polisi militer menangkap satu orang yang dicurigai merekam aktivitas Febrie di dalam restoran, sedangkan satu orang lagi lolos.
Kejagung lalu menyerahkan polisi berpangkat Bripda ini ke personel Divisi Propam Polri yang menjemputnya.
Baca juga: Kejagung perkuat bukti usut keterlibatan swasta dalam kasus impor emas
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan hubungan antara kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam keadaan baik dan tidak ada permasalahan setelah isu penguntitan Jampidsus itu.
Kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, Sandi menegaskan pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5), menjadi jawaban atas isu tersebut.
Sandi mengatakan saat ini Polri dan Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum fokus menjalankan pada tugas pokok fungsi masing-masing menyelesaikan tugas besar dalam penegakan hukum.
"Ketika tidak ada masalah dan pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, kenapa kita mempermasalahkan? Ada fokus-fokus yang lebih besar yang perlu kami kerjakan dan kami saling support," kata Sandi.
Baca juga: Kejagung periksa Menpora Dito Senin besok
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024