Kami harapkan Juni atau Juli sudah ada uangnya, kemudian baru merekam lagi. Karena setiap tahun itu perkiraan kami bertambah empat juta orang yang membuat KTP-el,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap produksi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di daerah dapat dilakukan mulai pertengahan tahun 2014 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan cair.
"Kami harapkan Juni atau Juli sudah ada uangnya, kemudian baru merekam lagi. Karena setiap tahun itu perkiraan kami bertambah empat juta orang yang membuat KTP-el," kata Gamawan di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), pencetakan KTP elektronik diserahkan ke daerah tingkat kabupaten/kota guna efektivitas pencatatan sipil di daerah.
Kemendagri mencatat sampai akhir tahun 2013 masih terdapat 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik. Selain itu, dari 172 juta penduduk yang telah merekam data KTP elektronik, sebanyak 27 juta di antaranya belum tercatat secara daring di pusat data Kemendagri.
"Sekitar 27 juta yang belum tercetak itu masih offline di daerah-daerah. Dan itu tidak akan kami paksakan lagi (pencetakannya) karena UU Adminduk mengatakan pencetakan sudah dapat di daerah," jelas dia.
Untuk keperluan pencetakan KTP elektronik di daerah, Mendagri mengatakan alat produksi kartu sudah didistribusikan ke seluruh kabupaten-kota untuk keperluan pencetakan.
Namun, kegiatan produksi belum dapat dilakukan karena alokasi anggaran pencetakan belum dicairkan dari APBN Perubahan.
"Dana (pencetakan) itu masuk ke APBN-P, walaupun sebenarnya dari segi infrastuktur, sumber daya manusia dan peralatan sudah siap di daerah," tambahnya.
Hal tersebut juga berimbas pada perpanjangan masa berlaku KTP lama atau non-elektronik bagi penduduk yang belum menerima atau membuat KTP elektronik.
Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.(*)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014