Munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai karena ini akan memberikan dampak panjang pada `mindset` siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada `mindset` generasi penerus

Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyayangkan masih adanya sekolah di Indonesia yang melarang pelajar perempuan berjilbab.

"Munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai karena ini akan memberikan dampak panjang pada mindset siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada mindset generasi penerus bangsa," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat IPPNU Farida Farichah di Jakarta, Selasa.

Farida menegaskan bahwa berjilbab merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang.

"Para kaum terdidik harus memahami Indonesia ini adalah multiagama dimana semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya," katanya.

IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap SMAN 2 Denpasar yang dilaporkan melarang siswinya berjilbab.

"Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi semua sekolah di seluruh Indonesia. Pemahaman tentang Indonesia merupakan negara multiagama, multietnis, dan multibudaya ini merupakan kerangka dasar pembentukan karakter kebangsaan. Dan ini harus dipahamkan kepada kaum pendidik dan yang dididik," kata Farida.

Pihaknya berharap kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi perempuan mau menyuarakan kebebasan berjilbab, seperti halnya mereka menyuarakan dan menuntut kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpakaian seperti beberapa waktu lalu.

Sementara itu terkait ketentuan penggunaan jilbab di lingkungan kepolisian, IPPNU berharap Polri tidak menunda-nunda ketentuan
mengenai jilbab bagi polisi wanita (Polwan).

"Tidak ada alasan yang mendasar bagi Polri untuk menunda keputusan tersebut," katanya.

Menurut Farida, dukungan IPPNU untuk kebebasan berjilbab bukan semata-mata karena perintah agama, tetapi juga dukungan bagi terbentuknya Indonesia yang demokratis, masyarakat bisa menjalankan perintah agamanya dan tidak mengganggu kepentingan orang lain.

Sebelumnya, Anita, siswi SMAN 2 Denpasar Bali mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin mengenakan jilbab. Alasan pihak sekolah, jilbab tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku. Kasus tersebut mencuat setelah Anita melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum. (S024/R010)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014