"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024,"
Surabaya (ANTARA) - Dua narapidana terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur usai keduanya mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis.
Heni menjelaskan bahwa ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara dan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," katanya dalam keterangan pers.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.
Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya narapidana tersebut menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023.
"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRi pada 18 Januari 2024," tutur Jayanta.
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke Bapas di wilayah yang dituju.
"Agar pembimbingan optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," katanya.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
"ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme yang keseluruhannya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024