Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengimbau kepada warga pemegang KTP DKI Jakarta untuk mengecek NIK nya sebelum dinonaktifkan permanen pada 1 Juni 2024.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.

Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.

1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar

3. Lihat hasil yang muncul

4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun

5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.”

Namun, benarkah NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni?

Unggahan yang menarasikan NIK KTP DKI Jakarta akan dinonatifkan permanen pada 1 Juni. Faktanya, dukcapil DKI Jakarta menyatakan klaim tersebut hoaks. (Facebook)

Penjelasan:

Dilansir dari Instagram resmi duckapil Jakarta, klaim NIK akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan peneriban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah hoaks.

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa :
1. NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif (baru usulan untuk dinonaktifkan)
2. Sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori 'Yang sdh meninggal' dan 'RT/RW sudah tidak ada'
3. Bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak.
4. Bagi warga yg masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke Kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan.
5. Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali.

Dilansir dari ANTARA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 238.410 warga telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini.

Pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili ini menyusul adanya program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP.

Budi menuturkan program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas Dinas Dukcapil demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Klaim: NIK KTP DKI Jakarta akan dinonatifkan permanen pada 1 Juni

Rating: Hoaks

Baca juga: Bawaslu Jaksel pastikan video viral di Pejaten Timur hoaks

Cek fakta: Hoaks! Anies Baswedan larang ucapkan selamat natal saat jadi Gubernur DKI Jakarta

Cek fakta: Hoaks! Berita Pemprov DKI habiskan Rp90,45 miliar untuk bayar buzzer

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024