"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan akidah di antaranya seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan, melakukan perayaan agama lain, serta tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
Beberapa tindakan tersebut, menurut dia, merupakan tindakan yang bersifat sinkretisme atau mencampuradukkan ajaran agama.
Meski demikian, ia menyatakan setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka, baik secara akidah maupun muamalah.
"Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya," ujarnya.
Adapun secara muamalah, kata Niam, umat Islam harus bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terhadap umat agama lainnya.
Menurut dia, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi, dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa menerapkan sinkretisme.
"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa MUI perlu dikenalkan ke dunia internasional
Baca juga: Haram, MUI: Tidak boleh campuradukkan ucapan salam dari agama lain
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024