"Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Harijanto di PN Jakarta Barat Selasa.
Putusan majelis hakim terhadap Novi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh bulan penjara.
Harijanto mengatakan majelis memvonis Novi dengan pertimbangan terdakwa telah membayar ganti rugi terhadap para korban luka.
Selain itu, hakim menilai Novi bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Novi menerima putusan majelis hakim sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Novi menjadi sosorotan karena terlibat kecelakaan lalulintas dengan mengenakan pakaian bikini saat pengemudikan mobil di kawasan Hayam Wuruk, 11 Oktober 2012.
Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014