Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai uang muka KPR oleh penerima manfaat sehingga akan meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti khususnya perumahan karena dana Tapera dapat menyediakan sumber pendanaan jangka p
Jakarta (ANTARA) - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo memprediksi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan berpengaruh positif pada pembiayaan kredit perumahan (KPR), termasuk meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti.
“Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai uang muka KPR oleh penerima manfaat sehingga akan meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti khususnya perumahan karena dana Tapera dapat menyediakan sumber pendanaan jangka panjang,” kata Arianto melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Namun di sisi lain, Arianto juga mengingatkan kemungkinan dampak negatif yang dapat muncul yaitu meningkatkan biaya KPR karena iuran Tapera akan menambah beban kepada pekerja dan pemberi kerja serta memperketat persyaratan KPR jika dikaitkan dengan ketertiban pemenuhan iuran Tapera khususnya bagi pekerja yang berpindah.
Tapera merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari sisi program, kata Arianto, program semacam itu sudah dijalankan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Jerman, Kanada, dan Amerika Serikat.
“Saya berpendapat bahwa program ini tepat bila dilihat dari sudut pandang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Desain program dan pelaksanaannya lah yang nanti dapat dilihat sisi ketepatan atau kecocokannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat calon penerima manfaatnya,” kata dia.
Menurut Arianto, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam melaksanakan program tersebut salah satunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanismenya sehingga tidak menimbulkan resistensi.
Pemerintah juga perlu memperhatikan keterjangkauan program yang berdampak pada segmen calon penerima versus kemampuan keuangan calon penerima, serta ketersediaan rumah yang dapat dibeli oleh calon penerima manfaat dalam jangka panjang.
Yang tak kalah penting, efisiensi dan transparansi dalam program Tapera sekaligus memastikan tidak terjadi kecurangan dan korupsi. Pemerintah juga diharapkan melindungi calon penerima dari unsur potensi penipuan dan penyalahgunaan dana Tapera.
Dalam pelaksanaannya, program Tapera memerlukan pengawasan pemerintah serta seluruh unsur berwenang dan pemangku kepentingan. Kemudian, penyesuaian peraturan dan kebijakan juga dinilai diperlukan untuk menghindari permasalahan kepatuhan.
Sebelumnya pada Senin (20/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi mengenai Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, kelompok yang wajib mengikuti program Tapera antara lain ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Aturan tersebut menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca juga: Ekonom: Kebijakan Tapera tingkatkan kemampuan pekerja miliki rumah
Baca juga: Wapres: Tapera perlu sosialisasi lebih lanjut
Baca juga: Pengamat: BP Tapera tidak bisa berdiri sendiri, harus berkoordinasi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024