Kami akan sosialisasikan pengolahan sampah dari rumah ini di tujuh kecamatanJakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengajak warga mengelola sampah dari rumah sebagai upaya mengurangi volume residu sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Selain menginformasikan tentang regulasi, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran warga untuk mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, mereka akan termotivasi mengolah sampah, ucap Martua di RPTRA Segar Berseri.
Menurut Martua, sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah ini sudah memasuki tahun ketiga. Dia berharap, semakin ke depan persentase pengelolaan sampah di lingkup rumah tangga terus meningkat.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengakui jumlah persentase rumah tangga memilah sampah di wilayah Kecamatan Tanah Abang perlu ditingkatkan. Hingga kini, baru sekitar 23 persen rumah tangga yang memilah sampah.
Slamet berharap efektivitas Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) lingkup RW untuk lebih masif mengajak warga memilah sampah dari rumahnya. Sehingga nantinya berimbas terhadap pengurangan volume residu sampah yang harus dibuang ke Bantar Gebang.
"Jadi tiap rumah sudah mulai bisa memilah sampah dan pengurangan sampah dari sumber. Gunakan kantong belanja ramah lingkungan sehingga bisa mengurangi sampah secara signifikan," ujar Slamet.
Adapun kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang peserta dari unsur perwakilan pengurus RW dan Bidang Pengelola Sampah (BPS) RW se-Kelurahan Karet Tengsin.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memiliki target untuk memaksimalkan pengurangan dan pengelolaan sampah di Jakarta. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program di hulu, tengah, dan hilir.
Di hulu, kami fokus pada regulasi dan edukasi untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Di tengah, kami meningkatkan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah, sedangkan di hilir, DLH DKI fokus pada pengolahan sampah menjadi energi dan produk yang bermanfaat.
Beberapa kebijakan di bidang lingkungan yang telah dijalankan di Jakarta seperti Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Sekali Pakai, Peraturan Gubernur 77 Tahun 2020 untuk Badan Pengelolaan Sampah Skala RW, Pengoperasian tujuh fasilitas TPS 3R di dalam kota, penanganan sampah di badan air dengan Saringan Sampah Canggih di TB Simatupang, hingga fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbesar di Indonesia.
Baca juga: DLH DKI targetkan kurangi sampah 28 persen untuk kualitas lingkunganBaca juga: Startup Jangjo bawa solusi pengelolaan sampah terintegrasi di Jakarta
Baca juga: Dikeluhkan warga, Sudin LH Jakbar atasi masalah sampah di Joglo
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024