Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima uang sejumlah total 2,42 juta dolar AS atau sekitar Rp24,22 miliar dari pengusaha maupun pejabat SKK Migas untuk mengatur sejumlah kebijakan di lembaga tersebut.
"Uang tersebut terdiri atas 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon," kata jaksa penuntut umum KPK Riyono dalam sidang pembacaan dakwaan Rudi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Pemberian oleh Widodo disebut jaksa terkait perbuatan-perbuatan dalam pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk PT KOPL Indonesia, Rudi melakukan enam perbuatan yaitu pertama menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada tanggal 7 Juni untuk periode Juli 2013, kedua menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd, ketiga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Keempat menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013, kelima menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013.
Rudi, pertama kali bertemu dengan Widodo pada April 2013 dan memperkenalkan diri sebagai "trader" minyak yang akan mengikuti lelang SKK Migas dan mewakili empat perusahaan yaitu Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd.
Dalam pertemuan di Cafe Pandor tersebut, Rudi juga memperkenalkan Widodo kepada Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
"Widodo selanjutnya bertemu dengan Deviardi di Hotel Mandarin Singapura dan memberikan uang 200 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Rudi, Deviardi menyimpannya di deposit box Bank CIMB Singapura dan melaporkannya ke Rudi dan dijawab Ya, OK, simpan saja dulu," ungkap Riyono.
Widodo kemudian memperkenalkan Simon kepada Deviardi sebagai komisaris PT KOPL yang merupakan kepercayaan Widodo di Indonesia untuk mengurus seluruh tender perusahaan yang diwakili oleh Widodo.
Pemberian uang selanjutnya dilakukan pada 25 Juni 2013 dengan Rudi dan Widodo bertemu di kantor Rudi di ruang komisaris gedung Plaza Mandiri Jakarta, dalam pertemuan tersebut Widodo menyerahkan uang sejumlah 200 ribu dolar AS kepada Rudi dan disimpan di safe deposit box Bank Mandiri".
"Pada 25 Juli 2013, terdakwa menghubungi Deviardi melalui telepon dan minta agar segera direalisasikan pembicaraan dengan Widodo di Singapura sebelumnya, Deviardi menyampaikan permintaan terdakwa itu ke Widodo melalui BBM dengan mengatakan Yang 300 ribu dolar AS bisa diambil tidak mas? Bisa diambil kapan? dan dijawab Widodo bisa Jumat," ungkap Riyono.
Atas penerimaan tersebut selanjutnya Deviardi melapor kepada Rudi dan akan diserahkan ke terdakwa pada keesokan harinya di Equity Tower oleh Simun Gunawan.
"Pada 26 Juli 2013 Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar AS kepada terdakwa di gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan, selanjutnya dari uang yang diterima menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Julianto sebesar 200 ribu AS di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan d safe deposit box Bank Mandiri," ungkap jaksa.
Pada tanggal yang sama, Widodo menghubungi Simon dan meminta untuk menyiapkan kembali uang 400 ribu dolar AS untuk diberikan ke Rudi tapi Simon mengatakan tidak ada jumlah tersebut dalam rekening di PT KOPL Indonesia tidak ada uang dalam jumlah tersebut sehingga Widodo akan mengirim uang dari Singapura.
Setelah mendapat uang 400 ribu dolar AS, Deviardi mengantarkan uang ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya dan pasca penyerahan uang keduanya ditangkap petugas KPK dilanjutnkan penangkapan terhadap Simon.
Sedangkan penerimaan 522,5 ribu dolar AS (sekitar Rp5,22 miliar) dari direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dilakukan pada periode Januari - Juli 2013.
"Pada awal 2013 terdakwa bertemu dengan Marihat Simbolon yaitu Presiden Komisaris PT KPI di kantor SKK migas, Marihat menyampaikan keluhan tentang tingginya formula harga gas untuk PT KPI dan dapat menyebabkan PT KPI gulung tikar," tambah jaksa.
Marihat kembali mengulangi keluhannya teresbut kepada Rudi dan meminta cari solusi atas tingginya harga gas PT KPI. Dalam kesempatan itu Marihat memperkenalkan Artha Meris Simbolon selaku presiden direktur PT KPI dan Deviardi sebagai orang dekat Rudi.
Selanjutnya terjadi pertemuan-pertemuan-pertemuan antara Deviardi dan Artha Meris untuk menyerahkan uang yang ditujukan kepada Rudi agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas.
Pertemuan tersebut dilakukan pada akhir Januari 2013 dengan penyerahan 250 ribu dolar AS dari Artha Meris kepada Deviardi dengan pernyataan "Mas Ardi, ini titipan untuk Pak Rudi". Kemudian pada Februari 2013 diserahkan uang 22.500 dolar AS di Plaza Senayan, pada 11 Juli 2013 diserahkan uang 50 ribu dolar AS dan selanjutnya 17 Juli 2013 diberikan sisa 200 ribu dolar AS.
Semua uang teresbut disimpan di "safe deposit box" cabang Pondok Indah milik Deviardi, dan setiap penerimaan uang Rudi menjawab "Pegang sajalah".
Atas perbuatannya tersebut, Rudi didakwa menerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Rudi juga diketahui menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sejumlah 50 ribu dolar AS terkait dengan kewenangan jabatan Rudi sebagai ketua SKK Migas.
Seluruh pemberian itu diberikan melalui Deviardi yang kemudian menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah milik Deviardi.
"Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada Waryono Karyo selaku sekjen ESDM," ungkap jaksa.
Karena perbuatan menerima uang dari pejabat SKK Migas tersebut, Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014