Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menyiapkan rencana jika benar-benar harus menggunakan kendaraan umum terkait pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013.
"Saya sudah punya rencana kok untuk Jumat tiap awal bulan. Saya pakai angkutan umum, pasti. Tapi saya pilih taksi, kan yang penting bukan kendaraan pribadi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin kepadanya untuk menggunakan kendaraan pribadi.
"Pak Gubernur memang sudah kasih izin ke saya. Tapi, kalau nanti memang harus pakai kendaraan umum, ya saya mau naik taksi. Saya kan ikut instruksi Pak Gubernur saja," ujar Ahok.
Kendati demikian, terkait Ingub baru tersebut, dia menuturkan telah berupaya mendorong masyarakat yang tinggal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menggunakan angkutan umum.
"Saya sudah coba dorong teman-teman yang tinggal di kawasan PIK untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan mulai membiasakan diri menggunakan kendaraan umum untuk aktivitas sehari-hari," tutur Ahok.
Dia mengungkapkan sebagian besar warga yang tinggal di kawasan PIK, Pluit dan Muara Karang melakukan aktivitas di Mangga Dua, Pasar Baru dan Kota.
"Oleh karena itu, kita upayakan agar banyak bus sedang yang melewati kawasan-kawasan itu. Sehingga, memudahkan warga melakukan aktivitas rutin masing-masing," ungkap Ahok.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.
Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2013 dan mulai diberlakukan pada hari ini bagi seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI.
Ingub tersebut mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional.
Pewarta: Rani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014