“Iya kita sudah mengetahui dari hasil persidangan kode etik, DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie, pada Selasa (28/5) lalu,”

Kandangan (ANTARA) - Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masridah Badwie diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik.

Keputusan pemberhentian atas nama teradu Masridah Badwie telah ditetapkan dengan final dan mengikat hasil dari persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI, tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 29 tahun 2024.

“Iya kita sudah mengetahui dari hasil persidangan kode etik, DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie, pada Selasa (28/5) lalu,” Kata Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu HSS, Kandangan, Kamis.

Dia menjelaskan sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepada anggota Bawaslu HSS atas nama Masridah Badwie bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Berdasarkan keputusan DKPP RI paling lambat tujuh hari pihak Bawaslu RI akan melayangkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, untuk diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu HSS.

“Kita masuk menunggu surat resmi dari Bawaslu RI, dan apabila surat tersebut sudah kita terima maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat Komisioner Bawaslu HSS,” ungkapnya.

Dikarenakan belum ada surat resmi dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Masridah Badwie, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan beraktivitas sebagai Komisioner Bawaslu HSS sebagai Koordinator di Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas.

Adapun untuk penggantian antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu HSS, pihaknya akan berpedoman pada hasil keputusan DKPP diserahkan, yang akan kemudian akan ditetapkan pihak Bawaslu RI.

“Sesuai keputusan DKPP RI tersebut, yang memilih dan melantik PAW komisioner adalah Bawaslu RI, dan kami dari Bawaslu HSS akan menerima semua hasil keputusan itu,” terangnya.

Menurut dia, dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi pihaknya di Bawaslu HSS. dan agar tidak mempengaruhi terhadap kinerja Bawaslu saat pemilihan kepala daerah mendatang.

“Mudah-mudahan kepercayaan publik terhadap Bawaslu HSS tetap bagus, dan kita berkomitmen menyukseskan pilkada supaya dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” harapnya.

Terkait dengan kekosongan sementara anggota Bawaslu HSS yang diberhentikan, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu tahapan dari pilkada.

Sementara untuk tiga nama PAW Komisioner Bawaslu HSS nanti juga akan diserahkan ke Bawaslu pusat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kelayakan.

Tiga nama PAW Bawaslu HSS yang akan diserahkan ke Bawaslu RI antara lain, Desi Dewi Wahyuni, Kamaludin, dan Muhammad Nasir.

Dalam salinan keputusan DKPP RI Nomor 29 tahun 2024 disebutkan mengabulkan pengaduan para pengadu atas pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu HSS Masridah Badwie sebagai teradu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan selaku anggota Bawaslu HSS, terhitung surat putusan tersebut dibacakan.

DKPP RI memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan proses putusan ini.

Pewarta: Imam Hanafi/faturahman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024