Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah(Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 14 kasus informasi hoaks atau kabar bohong.

"Penanganan informasi hoaks telah menjadi atensi kami karena dampak dari informasi hoaks sangat berbahaya," kata Erlan di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, 14 kasus tersebut terjadi pada Januari sebanyak satu kasus, Februari satu kasus, Maret empat kasus, April tiga kasus dan Mei lima kasus.

Dalam menangani kasus hoaks di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, pihak Polda Kalteng mengutamakan penanganan secara restorative justice kepada para oknum masyarakat.

"Hal itu dilakukan karena banyak dari masyarakat yang belum sadar akan bahayanya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin menambahkan, dari 14 kasus informasi hoaks tersebut mencakup sebagian penyebar informasi hoaks dan sebagian lainnya merupakan pembuat informasi hoaks.

Selama ini, informasi hoaks tersebut terjadi akibat banyak dari oknum masyarakat pada saat mengalami suatu kejadian, kemudian secara langsung berasumsi sendiri dan menyebarkan ke media sosial.

Ia mencontohkan seperti warga Kota Palangka Raya yang membuat informasi di Facebook seolah-olah dirinya hendak dibegal pada saat melintas di Jalan Trans Kota Palangka Raya - Kabupaten Katingan.

"Padahal itu karena ban mobil oknum warga ini sudah berusia lama, sehingga terkelupas. Tetapi oknum warga ini merasa jika terdapat seorang begal yang melemparkan suatu benda ke ban mobilnya," ujarnya.

Bahkan lanjut pria yang kerap disapa Cak Sam ini melanjutkan, terdapat oknum warga yang dengan sengaja membuat informasi hoaks hanya untuk menagih utang. Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat akan bahayanya informasi hoaks sangat minim dan lebih memilih media sosial untuk menyelesaikan permasalahan pribadi.

"Karena kan perkembangan media sosial ini sangat pesat. Kejadian apa saja yang diunggah di media sosial mudah untuk viral. Hal ini lah yang diharapkan masyarakat agar dapat ikut viral," tuturnya.

Padahal ada sanksi kurungan badan selama enam tahun yang tertuang dalam UU ITE menanti para oknum-oknum warga yang membuat maupun menyebarkan informasi hoaks.

"Tetapi kami mengutamakan pembinaan. Karena bisa saja oknum warga ini tidak mengetahui bahaya informasi hoaks sehingga ke depan oknum warga tak mengulangi perbuatannya kembali," demikian Shamsudin.
Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat tingkatkan literasi digital cegah hoaks
Baca juga: Kapolda Kalteng ingatkan waspadai sindikat pencurian pecah kaca mobil

Pewarta: Adi Wibowo/Rajib Rizali
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024