Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 238.410 warga telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini.

"Jumlah warga yang sudah memindahkan domisilinya secara sadar 238.410 orang. Sedangkan untuk ASN sebanyak 1.222 orang per 30 Mei 2024," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili ini menyusul adanya program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP.

Budi menuturkan program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas Dinas Dukcapil demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Baca juga: Ada 12 ribu ASN DKI Jakarta masuk usulan penonaktifan NIK

Kemudian, dia saat meninjau loket di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, menemukan sekitar 300 warga terdampak penataan dan penertiban kependudukan yang datang guna mengaktifkan kembali NIK.

Budi menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya termasuk permohonan pengaktifan kembali NIK yang terdampak penataan dan penertiban kependudukan.

"Silahkan lapor jika ada oknum yang memanfaatkan layanan kami," kata dia yang sempat menemukan beberapa warga khawatir harus merogoh kocek karena mengubah surat kendaraan bermotor akibat kepindahan domisili.

Dia menambahkan, mulai Kamis ini, Dinas Dukcapil DKI meninjau secara langsung loket-loket Dukcapil di kelurahan guna memitigasi permasalahan-permasalahan warga.

Baca juga: Pemprov DKI sosialisasikan penataan NIK ke pemangku kepentingan

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga terus menyosialisasikan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan melalui penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili kepada semua pemangku kepentingan yang selama ini menggunakan NIK.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK.

Budi mengatakan KTP biasanya dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain.

Karena itu, keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024