Serang (ANTARA) - Sebanyak 75.279 botol minuman keras atau miras berbagai jenis dan merek, berhasil diamankan dan kemudian disita oleh jajaran Polda Banten selama periode April-Mei 2024.

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya bersama Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April sampai Mei 2024.

"Selama periode tersebut berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis serta merek sebanyak 4.090 dus dan 75.279 botol," katanya.

Baca juga: Polres Serang sita ratusan miras ilegal hasil operasi serentak

Ia mengatakan, tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten setiap tahun meningkat, dan peningkatan kejahatan ini salah satunya diakibatkan karena pengonsumsian minuman keras.

"Ini bentuk komitmen kami Polda Banten dan jajaran, untuk konsen pada kejahatan remaja, geng motor dan sebagainya. Karena gangguan kamtibmas ini bersumber dari miras," katanya.

Baca juga: Polisi sita miras ilegal hasil operasi di Cikarang

Kapolda menjelaskan, seluruh miras yang berhasil disita berasal dari tempat yang berpotensi menjualnya, seperti distributor dan tempat hiburan malam (THM).

"Kami lakukan operasi ke tempat yang berpotensi menjual miras, dan sasarannya mayoritas didapatkan dari lokasi seperti THM dan distributor," katanya.

Baca juga: Polres Karawang sita puluhan liter miras oplosan dari penjual kipas

Dengan adanya operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib.

"Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," katanya.

Baca juga: Polres Garut sita ratusan botol minuman keras yang dijual di jalanan
Baca juga: Petugas gabungan sita miras-kembang api dari toko jamu di Jagakarsa

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024