ugas dari Kementerian ATR/BPN ini adalah untuk melayani masyarakat dari mana dia berada, tidak memandang latar belakang profesinya, tidak memandang latar belakang instansinya.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen melayani instansi, lembaga, BUMN, hingga masyarakat tanpa memandang profil ataupun latar belakang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah.

“Tugas dari Kementerian ATR/BPN ini adalah untuk melayani masyarakat dari mana dia berada, tidak memandang latar belakang profesinya, tidak memandang latar belakang instansinya,” kata Menteri ATR di sela penyerahan dua sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis.

Menteri ATR mengatakan bahwa pemberian layanan kepada masyarakat dengan tidak memandang latar belakang seseorang, lembaga, maupun instansi sebagai wujud memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di Tanah Air.

“Kami ingin menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua,” tegas Menteri ATR.

Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut sertifikat tanah elektronik sulit diduplikasi

AHY juga mengatakan siap untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi, lembaga, BUMN, kementerian, dan segenap kalangan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.

Menurutnya berbagai upaya, terobosan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai komitmen untuk memberantas kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah sehingga membawa kebaikan dan kemajuan terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dua sertifikat HPL kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas lahan yang menjadi sengketa dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma di Medan, Sumatera Utara.

“Baru saja kami menyerahkan sertifikat HPL atau hak pengelolaan kepada PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan. Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali bahkan dari Pak Dirut (KAI) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sebetulnya sudah bermasalah. Kemudian di tahun 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan,” kata AHY.

Menurut Menteri ATR, sengketa lahan antara PT KAI dan pihak swasta di Medan telah berlarut-larut karena permasalahan yang begitu kompleks. Namun, sengketa itu berhasil ditangani atas kerja keras dan ikhtiar berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN.

Dia juga mengatakan dengan mengamankan aset-aset milik PT KAI maka akan bisa berkontribusi secara langsung dan tidak langsung bagi pendapatan negara.

“Semoga apa yang telah diterima tadi (sertifikat HPL) menjadi sesuatu yang baik, juga produktif meningkatkan ekonomi value dari apa yang segera dilakukan dan jalankan PT KAI,” ucap AHY.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan dua sertifikat tanah kepada Nirina Zubir

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat hingga 28 Mei 2024, sebanyak 113 juta bidang tanah yang sudah terdaftar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Angka tersebut mencapai 94,1 persen dari target PTSL pada tahun ini yakni sebanyak 120 juta bidang tanah.

Menurut Menteri ATR, dari PTSL tersebut pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bukti kepemilikan tanah, serta meminimalisasi hal yang tak diinginkan.

Dalam mengejar target realisasi PTSL itu, Menteri ATR meminta setiap kantor tanah di kabupaten/kota turut menghadirkan pelayanan secara elektronik, dan sertifikasi tanah elektronik.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024