Wakil Ketua Satgaswas Gakkum Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan angkutan batu bara.
Aturan baru ini dikeluarkan setelah rapat secara daring mengenai angkutan batu bara melalui jalur sungai pada Rabu (29/5).
Baca juga: Pemprov Jambi hentikan lalu lintas batu bara jalur sungai
Adapun aturan terbaru, yakni pembukaan jalur angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari mulai Rabu (29/5) pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB
Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batu bara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku dibuka mulai Kamis, pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menyiapkan rambu-rambu, spanduk, lampu penerangan jembatan, tugboat, dan pos pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
Selanjutnya, petugas pos pantau pada wilayah Kotoboyo dan Muara Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, sedangkan untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari ll diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Baca juga: Pemprov Jambi siapkan tiga skema angkutan batu bara
Baca juga: Jambi maksimalkan lima jalur sungai untuk angkutan batu bara
Petugas pos pantau terdiri atas personel Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polairud, dan masyarakat setempat.
Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat atau tug assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.
Bagi angkutan yang melanggar jam operasional akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Pemprov Jambi menutup lalu lintas batu bara melalui jalur sungai sejak Kamis (16/5), setelah insiden tongkang batu bara menabrak tiang Jembatan Aurduri 1.
Pewarta: Tuyani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024